ETIKA SOSIAL DAN ETIKA PROFESI
Tujuan Pembelajaran
Tujuan Proses Belajar
1. Etika sosial/ Etika profesi
2. Fungsi etika, Moral, pelayanan
kebidanan
3. Sumber etika
4. Hak,kwajiban dan tanggung jawab
Etika Sosial / Profesi
•
Etika sosial menekankan
tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya.
•
Etika individu lebih
menekankan pada kewajiban kewajiban manusia sebagai pribadi.
•
Etika terapan adalah
etika yang diterapkan pada profesi
1.Etika Pelayanan Kebidanan
•
Pelayanan kebidanan
adalah bagian dari pelayanan kesehatan
•
Pelayanan kebidanan
tergantung dari sikap dan kondisi sosial ekonomi masyarakat dimana bidan
bekerja.
•
Indikator kemajuan
sosial ekonomi dalam kebidanan :
Indikator kemajuan Sosial Ekonomi
1.Perbaikan status gizi ibu dan bayi
2.Cakupan pertolongan persalinan oleh
bidan
3.Menurunnya angka kematian ibu
melahirkan
4. Menurunnya angka kematian neonatal
5.Cakupan penanganan resiko tinggi
6.Meningkatnya cakupan pemeriksaan
antenatal
7.Meningkatnya cakupan peserta KB
Kondisi sosial dapat mempengaruhi
pelayanan Bidan
•
Bidan wajib
mempersiapkan diri untuk memberi pelayanan kebidanan sesuai tuntutan masyarakat
.
•
Keadilan dalam
memberikan pelayanan menjadi aspek utama.
•
Pelayanan yang adil
adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dgn klien.
•
Bidan selalu siap
melayani dengan akses yang mudah dan terjangkau
•
Pelayanan kebidanan
diberikan secara komprehenshif dengan memperhatikan aspek
bio,psiko,sosio,kultural dan budaya yang sesuai harapan masyarakat.
•
Untuk memenuhi tuntutan
tsb bidan mempunyai ciri :
•
Semangat untuk melayani
•
Simpati
•
Empati
•
Tulus Ikhlas
•
Memberikan kepuasan
pada klien.
2. Fungsi Etika dalam Pelayanan
Kebidanan
•
Menjaga otonomi setiap
individu antara bidan dan klien
•
Melakukan tindakan kebaikan
dan mencegah tindakan yang membahayakan orang lain.
•
Menjaga privacy setiap individu
•
Mengatur manusia
berbuat adil dan bijaksana
•
Menghasilkan tindakan
yang benar
•
Mendapatkan informasi
tentang hal yang sebenarnya
•
Mengatur hal hal yang
bersifat praktik
•
Mengatur tata cara
pergaulan baik didalam tata tertib masyarakat maupun tata cara didalam
organisasi profesi .
•
Mengarahkan pola pikir
seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
•
Memfasilitasi proses
pemecahan masalah etik.
•
Dengan etik kita bisa
mengetahui apakah suatu tindakan itu
dapat diterima dan apa alasannya.
3.Sumber etika profesi bidan
Panca sila sebagai sumber sumber
nilai,nilai Pancasila dapat menjadi pembentukan norma moral dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Norma itu dapat digali dan dikembangkan
dari :
- Sila-sila
Pancasila
- Pembukaan
UUD 1945
- Batang
tubuh UUD 1945
- Ketetapan
MPR /S
- Norma
perjuangan bangsa Indonesia
•
Bidan memegang teguh
kode etik bidan
•
Tugas Bidan unik :
•
Bidan sebagai pelayan
Profesional merupakan bagian pelayanan kesehatan mempunyai ciri –ciri tertentu:
•
mengembangkan pelayanan yg unik
•
Memiliki serangkaian
ilmiah
•
Anggota wajar menerima
imbalan jasa
•
Sejarah kebidanan sejak
dari Zaman pra sejarah,dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari Mesir (
Siprah dan Poah ) menyelamatkan bayi laki-laki yg harus dibunuh pada masa
pemerintahan Raja Firaaun, menunjukkan sikap etika moral yang baik.
4.Hak,Kewajiban dan Tanggung jawab
•
Hak dan kewajiban
adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari hari .
•
Pasien menerima hak
terhadap layanan yang diterimanya.
•
Bidan mempunyai
kewajiban memberi pelayanan sesuai hak pasien .
•
Bidan mempunyai hak
menerima dari pasien dan memberikan kewajiban yang diberikan.
Hak Pasien
•
Pasien berhak
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku Di tempat
layanan
•
Pasien berhak atas
pelayanan yang manusiawi,adil dan jujur.
•
Pasien berhak
memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bdan tanpa diskriminasi.
•
Pasien berhak mendapat
pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
Kewajiban Pasien
•
Pasien dan keluarga
wajib mentaati segala peraturan dan tata tertib dari RS atau Institusi
pelayanan kesehatan.
•
Pasien dan keluarga
untuk mematuhi segala keputusan termasuk tenaga dokter,perawat,bidan
•
Pasien dan
penanggungnya berkewajiban memenuhi hal –hal yg selalu disepakati yang telah
dibuatnya
Kewajiban Bidan
- Bidan
wajib mematuhi peraturan RS sesuai hubungan hukum RS dan tenaga Bidan dimana ia
bekerja .
- Bidan
wajib memberikan asuhan pelayanan kebidanan sesuai dengan standar profesi
dengan menghormati pasien
- Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami /
keluarga
- Bidan
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang
pasien.
- Bidan
wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
- Bidan
wajib mengikuti perkembangan iptek pendidikan formal atau nonformal
- Bidan
wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam
memberikan asuhan kebidanan.
Hak Bidan
•
Bidan berhak mendapat
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
•
Bidan berhak menolak
keinginan pasien /klien dan keluarga yg bertentangan dengan peraturan
perundangan dan kode etik profesi
•
Bidan berhak mendapat
privasi dan menuntut apabila nama baiknya
dicemarkan baik oleh pasien ,keluarga,profesi lain.
Daftar Pustaka
•
Purwanti ,Endang dan
Walyani,Siwi E .2015 Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan.Yogyakarta Pustaka
Baru.
•
Sujiyatini dan Nilda
SD.2011 Etika Profesi Kebidanan.Yogyakarta Rohima Press
•
K.Bertens.2013
Etika.Yogyakarta, Percetakan Kanisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar